Harga Mati PTK PAUDNI Tidak Pakai NUPTK, Tapi NIPTK
Fauzi Kromosudiro
08 July 2013
Yogyakarta (08/07) Setelah melakukan komunikasi antara pengurus pusat
HPTIK PNF (Himpunan Penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pendidikan Nonformal) dengan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PPTK) PAUDNI Kemdikbud, dipastikan NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI akan diakomodasi dengan NIPTK (nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan).
Lilik Subaryanto, Ketua III DPP HPTIK PNF, melaporkan bahwa Direktur PPTK PAUDNI sudah berkomunikasi dengan Kepala Badan PSDMP dan dijelaskan bahwa NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Nugaan Yulia Wardani, Direktur PPTK PAUDNI, ketika dihubungi via email menjelaskan bahwa NUPTK bukan untuk pendidikan nonformal, untuk PTK PAUDNI menggunakan sistem pendataan NIPTK.
Sistem aplikasi NIPTK baru akan disosialisasikan sehabis lebaran, paling tidak bulan September 2013. Rencana semula akan disosialisasikan pada pertengahan bulan Juli 2013 ini, karena belum siap maka diundur sampai seusai lebaran.
Mundurnya sosialisasi ini ada hikmahnya, karena masih ada pendidik nonformal yang tercecer, yaitu tutor pendidikan kesetaraan. Dalam draf aplikasi pendataan NIPTK tutor kesetaraan tidak ada karena NIPTK menggunakan pendekatan tupoksi direktorat. Dalam mana di dalam tupoksi Direktorat PPTK PAUDNI tidak melakukan pembinaan tutor kesetaraan karena pembinaan secara tupoksi dilakukan oleh Direktorat PPTK Dikdas (tutor Paket A dan Paket B) dan Direktorat PPTK Dikmen (tutor Paket C). Walau tutor pendidikan kesetaraan dibina oleh Dikdas dan Dikmen namun dalam NUPTK tidak diakomodasi.
Agar tutor pendidikan kesetaraan ada yang mengurus, maka perlu diperjuangkan dimasukkan ke NIPTK karena hakekatnya tutor pendidikan kesetaraan adalah insan pendidikan nonformal.
Sementara itu pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan terjadi dikhotomi, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD jalur pendidikan formal seperti TK/RA (guru-guru TK/RA) menggunakan NUTPK. Sedangkan PTK PAUD jalur pendidikan nonformal seperti guru dan pengelola kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis menggunakan NIPTK.
Bagaimana dengan PTK PAUDNI yang sudah pernah memiliki NUPTK? HPTIK PNF sudah memberikan masukan agar data NUPTK pendidikan nonformal dikonversi ke NIPTK, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan NIPTK baru. Namun demikian diperlukan verifikasi dan validasi sebagaimana dilakukan oleh NUPTK sekarang ini. Pemilik NUPTK dari jalur pendidikan nonformal akan mendapatkan NIPTK baru dengan angka 12 digit (NUPTK 16 digit).
Lilik Subaryanto, Ketua III DPP HPTIK PNF, melaporkan bahwa Direktur PPTK PAUDNI sudah berkomunikasi dengan Kepala Badan PSDMP dan dijelaskan bahwa NUPTK hanya diperuntukkan bagi jalur pendidikan formal. Nugaan Yulia Wardani, Direktur PPTK PAUDNI, ketika dihubungi via email menjelaskan bahwa NUPTK bukan untuk pendidikan nonformal, untuk PTK PAUDNI menggunakan sistem pendataan NIPTK.
Sistem aplikasi NIPTK baru akan disosialisasikan sehabis lebaran, paling tidak bulan September 2013. Rencana semula akan disosialisasikan pada pertengahan bulan Juli 2013 ini, karena belum siap maka diundur sampai seusai lebaran.
Mundurnya sosialisasi ini ada hikmahnya, karena masih ada pendidik nonformal yang tercecer, yaitu tutor pendidikan kesetaraan. Dalam draf aplikasi pendataan NIPTK tutor kesetaraan tidak ada karena NIPTK menggunakan pendekatan tupoksi direktorat. Dalam mana di dalam tupoksi Direktorat PPTK PAUDNI tidak melakukan pembinaan tutor kesetaraan karena pembinaan secara tupoksi dilakukan oleh Direktorat PPTK Dikdas (tutor Paket A dan Paket B) dan Direktorat PPTK Dikmen (tutor Paket C). Walau tutor pendidikan kesetaraan dibina oleh Dikdas dan Dikmen namun dalam NUPTK tidak diakomodasi.
Agar tutor pendidikan kesetaraan ada yang mengurus, maka perlu diperjuangkan dimasukkan ke NIPTK karena hakekatnya tutor pendidikan kesetaraan adalah insan pendidikan nonformal.
Sementara itu pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan terjadi dikhotomi, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD jalur pendidikan formal seperti TK/RA (guru-guru TK/RA) menggunakan NUTPK. Sedangkan PTK PAUD jalur pendidikan nonformal seperti guru dan pengelola kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis menggunakan NIPTK.
Bagaimana dengan PTK PAUDNI yang sudah pernah memiliki NUPTK? HPTIK PNF sudah memberikan masukan agar data NUPTK pendidikan nonformal dikonversi ke NIPTK, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan NIPTK baru. Namun demikian diperlukan verifikasi dan validasi sebagaimana dilakukan oleh NUPTK sekarang ini. Pemilik NUPTK dari jalur pendidikan nonformal akan mendapatkan NIPTK baru dengan angka 12 digit (NUPTK 16 digit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar