Cara
mengajukan Tunjangan Fungsional
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan
setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan
kuota masing-masing Kab/Kota.
2. Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu
Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru
Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag
3. Pengajuan usul mendapatkan tunjangan
fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat
menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK
sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
Syarat mengajukan usul Tunjangan
Fungsional
1. Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb
Tugs terakhir
2. Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah
NEGERI
Pada prinsipnya yang mengajukan / usul
Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh
diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas yang dilampirkan
1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg
terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala
Sekolah
4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg
terakhir dilegalisir oleh KUPT
5. Fotocopy rekening bank
Berkas diantar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang
akan mengajukan ke pusat.
Informasi yang lebih lengkap dapat
ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar