Cara
mengajukan Tunjangan Fungsional
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan
setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan
kuota masing-masing Kab/Kota.